Minggu, 21 Juni 2015

Susunan Pengurus DPP PPNI Masa Bhakti 2015-2020



KTA DAN REGISTRASI ANGGOTA

1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah  5 tahun sejak awal mendaftar.

2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.

3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota

4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.

5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni

Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa di download dilink berikut : DESIGN KTA

ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP

1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI

2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara  otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.

3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.

4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.

SURAT TANDA REGISTRASI

Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan ang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan Ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.

Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.

Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.

Tetapi di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

1. Ijazah Perawat terakhir  (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir    : 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.

STANDAR PRAKTIK

Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.

Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.


Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :


1. Standar Praktik Professional

   a. Standar I Pengkajian
   b. Standar II Diagnosa Keperawatan
   c. Standar III Perencanaan
   d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
   e. Standar V Evaluasi

2. Standar Kinerja Professional

   a. Standar I Jaminan Mutu
   b. Standar II Pendidikan
   c. Standar III Penilaian Kerja
   d. Standar IV Kesejawatan (collegial)
   e. Standar V Etik
   f. Standar VI Kolaborasi
   g. Standar VII Riset
   h. standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber

Rabu, 17 Juni 2015

SUSUNAN PENGURUS PPNI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PERIODE 2014-2019

SUSUNAN PENGURUS PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA(PPNI)
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
PERIODE 2014-2019


                                                                                  Dewan Pertimbangan :
Ketua                : Andriansyah,S.Kep,Ns,M,M.Kes         Ketua          : Suyoto,Skp,M.Kes
Sekertaris         :M.Syaifudin Anshari,S.Kep,Ns              Sekertaris   :  Agus Mulyadi ,M.Kep,Sp.kom
Bendahara        :Elmi mulyani,S.Kep.M.M.Kes                Anggota      :  H.Ahmad,Am.Kep
W.Bendahara   :Neny Triana L.Gaol,S.Kep.Ns                                     Umar  Kaderi,SH,Msc

Ketua –Ketua Divisi
        I.            Divisi organisasi,Hukum dan Pemberdayaan Politik
Ketua       : M.Ali,S.Kep Ns
Anggota   : Sidiq Nurrahman,Amd.Kep ,SKM
                    Hasbullah,S.Kep,Ns
     II.            Divisi Pendidikan dan pelatihan
Ketua        : Erni Zuraida,S,Kep,Ns
Anggota    :H.Ahmad Huzain,Amd.Kep
                    Sepsi Dwi Kusmiyana,S.Kep,Ns
   III.            Divisi Pelayanan
Ketua        : H.Nanang ,Amd.Kep
Anggota    : Sri Winarsih Kumborowati,SST
                    Bambang Sugianto,Amd.Kep
  IV.            Divisi pengembangan ,Kerjasama dan Humas
Ketua         : Stepanus Hendrik,Amd.Kep ,SKM
Anggota    : Anang Sya’ban,Amd.Kep
                     Indarsih Sri Utami,Amd.Kep
     V.            Divisi Kesejahteraan
Ketua          : Supriadi,Amd.Kep,SKM
Anggota      : Choirul Anam,Amd,Kep
                      Partiwi ,Amd.Kep


SEJARAH PPNI INDONESIA

Induk organisasi keperawatan di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau lebih dikenal dengan istilah PPNI. Tanggal lahir PPNI dan didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah/organisasi nasional.

Sejarah PPNI dan juga asal mula sejarah keperawatan adalah dengan lahirnya sangPelopor Keperawatan Untuk itulah para perawat indonesia mempunyai induk organisasi dan induk organisasi dari perawat sendiri adalah PPNIatau Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah perhimpunan seluruh perawat indonesia, didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974. Embrio PPNI adalah Perkumpulan Kaum Velpleger Boemibatera (PKVB) yang didirikan pada tahun 1921. 

Sejarah PPNI Dan Profesi Keperawatan

Pada saat itu profesi perawat sangat dihormati oleh masyarakat berkenaan dengan tugas mulia yang dilaksanakan dalam merawat orang sakit. Lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928 mendorong perubahan nama PKVB menjadi Perkumpulan Kaum Velpleger Indonesia (PKVI). Pergantian kata Boemibatera menjadi Indonesia pada PKVI bertahan hingga tahun 1942. 

Pada masa penjajahan Jepang perkembangan keperawatan di Indonesia mengalami kemunduran dan merupakan zaman kegelapan bagi bagi keperawatan Indonesia. Pelayanan keperawatan dikerjakan oleh orang yang tidak memahami ilmu keperawatan, demikian pula organisasi profesi tidak jelas keberadaannya.

Bersama dengan Proklamasi 17 Agusutus 1945, tumbuh Organisasi Profesi Keperawatan. Setidaknya ada tiga organisasi profesi antara tahun 1945 – 1954 yaitu Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Djuru Rawat Islam (PENJURAIS) dan Serikat Buruh Kesehatan (SBK). 

Pada tahun 1951 terjadi pembaharuan organisasi profesi keperawatan yaitu terjadi fusi organisasi profesi yang ada menjadi Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI). sebagai upaya konsolidasi organisasi profesi tanpa mengikutsertakan Serikat Buruh Kesehatan (SBK) karena terlibat dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam kurun waktu 1951 – 1958 diadakan Kongres di Bandung dengan mengubah nama PDKI menjadi Persatuan Pegawai Dalam Kesehatan Indonesia (PPDKI) dengan keanggotaan bukan dari perawat saja. Demikian pula pada tahun 1959 – 1974, terjadi pengelompokan organisasi keperawatan kecuali Serikat Buruh Kesehatan (SBK) bergabung menjadi satu organisasi Profesi tingkat Nasional dengan nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Nama inilah yang resmi dipakai sebagai nama Organisasi Profesi Keperawatan di Indonesia hingga saat ini.

Tujuan PPNI


Sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat, yang tercermin dalam rencana strategik PPNI yang meliputi :
  • Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan.
  • Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan
  • Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem - Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat.
  • Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Indonesia.
  • Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Pusat yang kuat.
  • Meningkatnya citra perawat profesional.

Visi dan Misi PPNI


Induk organisasi perawat Indonesia telah mendefinisikan visi dan misi yang direfleksikan di dalam Rencana Bisnis PPNI (2002-2010).
VISI
  1. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah nasional yang memiliki kekuatan suara komunitas keperawatan dan peduli terhadap pemberian pelayanan / asuhan keperawatan yang bermutu bagi kepentingan masyarakat.
Misi
  1. Menguatkan manajemen dan kepemimpinan PPNI untuk mencapai organisasi yang berwibawa jejaring yang kuat di tingkat kepengurusan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Komisariat.
  2. Mendukung perawat Indonesia untuk melakukan praktik keperawatan yang aman, kompeten dan professional bagi masyarakat Indonesia.
  3. Menjadi pintu gerbang standar keperawatan regional dan internasional.

Keanggotaan PPNI


Jenis dan macam keanggotaan daripada PPNI ini ternagi menjadi 3 yaitu Anggota Penuh, Anggota Muda, Anggota Kehormatan. Semua kategori perawat dapat menjadi anggota PPNI. Pada tahun 2002, PPNI mempunyai kepengurusan daerah sebanyak 29 pengurus tingkat provinsi, 336 pengurus tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 2500 pengurus tingkat komisariat. Menurut hasil laporan sensuses bulan Maret 2002, terdapat 69.938 (27.97%) dari total 250.000 perawat termasuk perawat vocational dari 25 total 28 provinsi adalah anggota PPNI. 

Sekarang PPNI mempunyai 29 pengurus tingkat provinsi dari 30 provinsi yang ada. Provinsi baru, yaitu Bangka dan Belitung dalam dua bulan ke depan akan mempunyai Kepengurusan tngkat provinsi. Dan kemudian, semua struktur PPNI akan meliputi semua daerah yang ada di Indonesia untuk memperkuat jaringan kerja PPNI.

Fakultas Ilmu Keperawatan

Pendirian Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) pada tahun 1985 merupakan momentum kebangkitan profesi keperawatan di Indonesia. Sebagai embrio dari Fakultas Ilmu Keperawatan, institusi ini dipelopori oleh tokoh-tokoh keperawatan di Indonesia antar lain, Achir Yani S, Hamid, DN. Sc.,mendiang Dra. Christin S Ibrahim, MN, Phd., Tien Gartinah, MN, dan Dewi Irawaty, MA., dibantu beberapa pakar dari Konsorsium Ilmu Kesehatan dan sembilan pakar Keperawatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). 

Tujuan pendiriannya adalah menghasilkan sarjana keperawatan sebagai perawat profesional. Agar perawat dapat bermitra dengan dokter dan perawat dapat bekerja secara ilmiah, tidak hanya berdasarkan intruksi dokter, tegas Prof. Dr. Asri Rasyad, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, tempat diselenggarakannya PSIK pertama di Indonesia, ketika melantik lulusan PSIK angkatan pertama, 1988. Dan ini termasuk dalam jenjang pendidikan perawat di Indonesia.

Secara konseptual pendirian Program Studi Ilmu keperawatan bertujuan menghasilkan sarjana keperawatan sebagai perawat profesional memantapkan peran dan fungsi perawat sebagai pendidik, pelaksana, pengelola, peneliti di bidang keperawatan profesional yang dapat mengimbangi kemajuan dan ilmu pengetahuan terutama iptek di bidang kedokteran.

Pendidikan program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) tidak dapat dipisahkan dari peran Konsorsium Ilmu Kesehatan (CHS) di samping tokoh-tokoh keperawatan diatas. Dalam hal ini peran Prof. Dr. Marifin Husein selaku Ketua Konsorsium Ilmu Kesehatan. Meskipun beliau berprofesi sebagai dokter, beliau sangat gigih membantu pendirian PSIK sebagai cikal bakal Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK-UI) yang merupakna institusi pendidikan tinggi keperawatan profesional pertama di Indonesia, setingkat sarjana.

Demikian tadi sahabat mengenai organisasi yang menaungi keseluruhan perawat di dalam Indonesia yaitu PPNI.Dan semoga bermanfaat sahabat. Dan marilah kita para teman sejawat para perawat untuk senantiasa menjunjung tinggi keorganisasian kita semua