
Minggu, 21 Juni 2015
KTA DAN REGISTRASI ANGGOTA
1. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota adalah 5 tahun sejak awal mendaftar.
2. No Keanggotaan PPNI akan diregistrasi ulang setiap tanggal 1 – 30 Januari setiap awal tahun.
3. Registrasi ulang No Keanggotaan dilakukan dengan melakukan pembayaran :
1. Iuran ICN tahunan sebesar Rp. 24.000,-
2. Iuran Keanggotaan tahunan sebesar Rp. 96.000,-
Pembayaran Iuran tersebut dilakukan melalui pengurus komisariat / kabupaten kota
4. Bagi Anggota yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut, maka status keanggotaannya akan menjadi anggota pasif.
5. Bila sampai tanggal 30 maret Anggota tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka status keanggotaan akan dihapus dari simk ppni
Detail mengenai Design dan Aturan KTA, bisa di download dilink berikut : DESIGN KTA
ANGGOTA PPNI DAN PERHITUNGAN SKP
1. Segala bentuk rekomendasi hanya akan diberikan PPNI kepada perawat yang terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI
2. SKP yang diperoleh anggota PPNI dari setiap kegiatan pelatihan, seminar ataupun yang lainnya, akan teradministrasi secara otomatis di database SIMK PPNI dan akan berguna untuk melakukan perpanjangan STR.
3. Bila tidak terdaftar sebagai anggota PPNI, maka secara sistem, SKP yang diperoleh perawat tersebut tidak akan terdata didatabase SIMK PPNI. dan secara administrasi, SKP tersebut tidak akan berguna.
4. PPNI HANYA AKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI PERPANJANGAN STR BAGI ANGGOTANYA SAJA. jadi pastikan bahwa anda terdaftar secara benar sebagai anggota PPNI.
SURAT TANDA REGISTRASI
Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan ang telah memiliki sertifikat kompetensi. dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan Ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.
Tetapi di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
untuk mendapatkan STR, perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Dan Ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh MTKI.
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.
Tetapi di awal penerbitan STR, sesuai dengan Permenkes 1796, juga di putuskan bahwa perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis)yg dilegalisir : 2 lembar
2. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
STANDAR PRAKTIK
Standar praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan etis.
Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.
Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1. Standar Praktik Professional
a. Standar I Pengkajian
b. Standar II Diagnosa Keperawatan
c. Standar III Perencanaan
d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
e. Standar V Evaluasi
2. Standar Kinerja Professional
a. Standar I Jaminan Mutu
b. Standar II Pendidikan
c. Standar III Penilaian Kerja
d. Standar IV Kesejawatan (collegial)
e. Standar V Etik
f. Standar VI Kolaborasi
g. Standar VII Riset
h. standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi.
Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1. Standar Praktik Professional
a. Standar I Pengkajian
b. Standar II Diagnosa Keperawatan
c. Standar III Perencanaan
d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
e. Standar V Evaluasi
2. Standar Kinerja Professional
a. Standar I Jaminan Mutu
b. Standar II Pendidikan
c. Standar III Penilaian Kerja
d. Standar IV Kesejawatan (collegial)
e. Standar V Etik
f. Standar VI Kolaborasi
g. Standar VII Riset
h. standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
Kamis, 18 Juni 2015
Langganan:
Postingan (Atom)

















